Kasus Wilfrida Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Perdagangan Manusia

01-10-2013 / KOMISI IX

Vonis terhadap Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati hingga 17 November memang akan ditunda guna mengumpulkan bukti baru. Komisi IX DPR RI akan mengusahakan agar tuntutan Jaksa berubah dari pasal 302 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati digantung, beralih ke pasal lainnya yang meringankan, bahkan membebaskannya dari hukuman. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka sesaat sebelum memasuki ruang sidang paripurna, Selasa (1/10).

“Perjuangan kita yang maksimal membebaskan dia dari hukuman. Selain itu, jika kita melihat Wilfrida saat itu masih di bawah umur, dan bukti bahwa dia korban perdagangan manusia itu menjadi penting. Lebih penting lagi, bagaimana kesempatan ini menjadi pintu masuk perdagangan manusia di dua Negara. Termasuk yang melibatkan oknum-oknum di institusi pemerintah dan aparat. Karena tidak mungkin tiba-tiba orang luar bisa merekrut rakyat kita tanpa ada dokumen dan campurtangan dari orang dalamnya sendiri,” papar Rieke.

Rieke menyadari bahwa untuk membantu kasus ini tidak bisa hanya mengandalkan kerja pemerintah yang dinilainya sangat lamban. Harus ada ekstra kerja dan ekstra perjuangan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Terlebih lagi saat mendengar pengacaranya mengatakan bahwa ini tentang gadis di bawah umur yang berasal dari salah satu daerah yang paling miskin di Indonesia. Padahal kita ketahui sebenarnya NTT merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alamnya.

“Ini semacam Yurisprudensi bagi Wilfrida-wilfrida lainnya baik di Malaysia maupun di Negara lainnya, agar tidak bernasib sama dengan Wilfrida Soik.

Wilfrida diduga membunuh Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010 silam. Berdasarkan parpor yang dipalsukan ia tertera berusia 21 tahun, namun belakangan terungkap bahwa ketika berangkat ke Malaysia pada Oktober 2010 lalu usianya belum genap 17 tahun. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...